Kamis, 17 Maret 2016

PKn kelas 9 ''DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA sebagai DASAR NEGARA dan PANDANGAN HIDUP BANGSA''

Bab I
 Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
u Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
       1. Masa Orde Lama
            Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam sistem kenegaraan pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode penerapan pancasila yang berbeda yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.

u Periode 1945-1950
       Ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada 2 pemberontakan yang terjadi pada periode ini:
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia(PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham komunis.

Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia(NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syariat islam. Upaya penumpasan pemberontakan ini memakan waktu yang lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.

u Periode 1950-1959
       Pada periode ini dasar negara masih tetap Pancasila akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini, persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan(RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia(PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta(Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik
dengan terlaksananya Pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis namun anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Melalui Dekrit Presiden, Pemerintah membubarkan konstituante,UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku dan kembali kepada UUD tahun 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
-         Periode 1959-1966
       Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet Indonesia serta mengganti Pancasila dengan Paham Komunis.
2. Masa Orde Baru
      Era Demokrasi Terpimpin dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa tanggal 30 September 1965 yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia(PKI). Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai era Orde Baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur(DPR,MPR,DPA,BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur(LSM, Partai Politik dan sebagainya). Selain itu, Presiden Soeharto juga mempunyai sejumlah logalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti seperti Pengemban SuperSemar, Mandatatis MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.
3. Masa Reformasi
Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya.
B. Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman
     Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan lima nilai dasar yang fundamental. Nilai nilai dasar Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Ideologi yang seperti itu kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Perbedaan Ideologi Terbuka
Perbedaan Ideologi Tertutup
1. Sistem pemikiran terbuka
1.Sistem pemikiran tertutup
2. Nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri
2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
      Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan jati diri pancasila sendiri. Keterbukaan pancasila mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai sebagai berikut:
1.        Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kemusyawaratan dan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar ideologi Pancasila.
3. Nilai praksis, yaitu realisasi nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.         Suatu ideologi selain memiliki aspek yang bersifat ideal yang berupa cita cita pemikiran serta nilai nilai yang dianggap baik juga harus memiliki norma yang jelas. Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi:
1.          a.Dimensi Idealisme
Dimensi idealisme ini menekankan bahwa nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
b. Dimensi normatif
Dimensi normatif ini mengandung pengertian bahwa nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma sebagaimana terkandung dalam norma norma keagamaan.
c. Dimensi Realitas
     Dimensi realitas ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
  Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi pancasila memiliki ciri ciri antara lain sebagai berikut:
  Tidak bersifat utopis
Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
     Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis.
 Keterbukaan ideologi pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
  - Stabilitas nasional yang dinamis
  - Larangan untuk memasukan pemikiran yang mengandung nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
  - Mencegah perkembangan paham liberal
  - Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
Perwujudan Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
   - Perwujudan nilai pancasila dibidang politik.
   - Perwujudan nilai pancasila dibidang ekonomi.
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai nilai pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 33.
- Perwujudan Nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
      Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila modernisasi tidak berarti ‘’westernisasi’’ namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan.
  - Perwujudan Nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
BAB II
Pokok Pembukaan UUD NRI 1945
A.      Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD RI Tahun 1945
       1. Pokok Pikiran Pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan(pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 diterima aliran negara persatuan.
2.      Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia(pokok pikiran keadilan sosial).

Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan/citacita yang ingin dicapai dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan merupakan suatu kausa-finalis(sebab-tujuan) dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
Pokok pikiran ketiga menjelaskan negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
u Pokok pikiran keempat menjelaskan negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab(pokok pikiran ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
. Arti Penting Pokok Pemikiran Pembukaan UUD NRI 1945
     Penjelasan UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan citacita hukum(reichside) yang menguasai hukum dasar/negara baik hukum tertulis(UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
u UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal pasal yang merupakan perwujudan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai nilai Pancasila.
BAB III
Kepatuhan terhadap Hukum
u Hakikat Hukum   
         Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum.
Pengertian Hukum
   Hukum itu merupakan aturan,tata tertib dan kaidah hidup.
Pendapat Van Apeldown bahwa definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk mengadakannya sesuai kenyataan.
u D Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut:
      - Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
      - Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan badan resmi yang berwajib.
      - Peraturan itu bersifat memaksa
      - Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø i Karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah atau larangan tersebut harus di patuhi oleh semua orang. Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur.
Ø Hukum memiliki tugas sebagai berikut :
1)       Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam masyarakat.
2)     Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadailan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
3)     Menjaga jangan sampai terjadi pebuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
u d Penggolongan Hukum
        Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a.      Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
       1. Hukum UU, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan.
       2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.
aHukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1.        Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
lamHukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional dan berlaku secara universal.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1.         Hukum tertulis yang dibedakan atas dua macam hukum sebagai berikut:
      - Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
      - Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah pisah sehingga sering masih menentukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
iHukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.\
d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
  - Ius constitutum(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-         aIus constituendum(hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
e) Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
  - Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
  - Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
-         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
-         Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
-         Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu(warga negara) menyangkut kepentingan umum(publik).Hukum publik terbagi atas:
-         nHukum Pidana
-         Hukum Tatanegara
-         Hukum Tata Usaha Negara(administratif)
-         Hukum Internasional
Hukum privat(sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
-         Hukum Perdata
-         Hukum Perniagaan(dagang).
tTujuan Hukum
   Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang wenangnya, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan suasana yang tentram, aman dan damai.

aranya sebagai berikut:

2 komentar:

  1. Catatannya mempermudah untuk diingat dan dibaca

    BalasHapus
  2. Lucky Club: Casino Site | Lucky Club
    Lucky Club is a gaming and entertainment luckyclub.live destination that provides an exciting experience for all kinds of fans. Sign up today to be transported to the next level. Rating: 4.4 · ‎6,400 votes

    BalasHapus