Bab I
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
u Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1. Masa Orde Lama
Masa orde lama adalah
masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam sistem kenegaraan
pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda pada masa orde lama. Terdapat 3
periode penerapan pancasila yang berbeda yaitu periode 1945-1950, periode
1950-1959, dan periode 1959-1966.
u Periode 1945-1950
Ada upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya tersebut
terlihat dari munculnya gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti
Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada 2 pemberontakan yang terjadi pada
periode ini:
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia(PKI) di Madiun terjadi pada
tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan
utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti Pancasila dengan paham
komunis.
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji
Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara
Islam Indonesia(NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan
utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara
dengan syariat islam. Upaya penumpasan pemberontakan ini memakan waktu yang
lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4
Juni 1962.
u Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara
masih tetap Pancasila akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada
ideologi liberalisme. Pada periode ini, persatuan dan kesatuan mendapat
tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku
Selatan(RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia(PRRI) dan Perjuangan
Rakyat Semesta(Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang
politik, demokrasi berjalan lebih baik
dengan terlaksananya Pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis namun
anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun politik, ekonomi dan
keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Melalui
Dekrit Presiden, Pemerintah membubarkan konstituante,UUD Sementara tahun 1950
dinyatakan tidak berlaku dan kembali kepada UUD tahun 1945. Kesimpulan yang
ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan
sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
-
Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai
periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada
tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan
ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet Indonesia serta mengganti Pancasila
dengan Paham Komunis.
2. Masa Orde Baru
Era Demokrasi Terpimpin dibawah
kepemimpinan Presiden
Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa tanggal 30
September 1965 yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia(PKI).
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat
yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden
Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai era Orde Baru menerapkan
konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol
utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur(DPR,MPR,DPA,BPK
dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur(LSM, Partai Politik dan sebagainya).
Selain itu, Presiden Soeharto juga mempunyai sejumlah logalitas yang tidak
dimiliki oleh siapapun seperti seperti Pengemban SuperSemar, Mandatatis MPR,
Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.
3. Masa Reformasi
Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya
rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini
ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar,
tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan
dan sebagainya.
B. Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman
Pancasila terdiri atas lima sila yang pada
hakikatnya merupakan lima nilai dasar yang fundamental. Nilai nilai dasar
Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi
tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan
pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Ideologi yang seperti itu kaku dan cenderung bersifat dogmatis sempit. Dengan
kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup. Ciri khas ideologi terbuka
adalah nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Perbedaan Ideologi Terbuka
|
Perbedaan Ideologi Tertutup
|
1. Sistem pemikiran terbuka
|
1.Sistem pemikiran tertutup
|
2. Nilai dan cita citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri
|
2. Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai ideologi dari luar
masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya.
|
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila bersifat terbuka,
tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat
memusnahkan atau meniadakan jati diri pancasila sendiri. Keterbukaan pancasila
mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara
dinamis. Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai
sebagai berikut:
1.
Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
kemusyawaratan dan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Nilai instrumental, yaitu penjabaran lebih lanjut dari
nilai dasar ideologi Pancasila.
3. Nilai praksis, yaitu realisasi nilai instrumental
dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Suatu ideologi selain memiliki aspek yang
bersifat ideal yang berupa cita cita pemikiran serta nilai nilai yang dianggap
baik juga harus memiliki norma yang jelas. Pancasila sebagai ideologi terbuka
secara struktural memiliki 3 dimensi:
1.
a.Dimensi Idealisme
Dimensi idealisme ini menekankan
bahwa nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis,
rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila.
b. Dimensi normatif
Dimensi normatif ini mengandung
pengertian bahwa nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam
suatu sistem norma sebagaimana terkandung dalam norma norma keagamaan.
c. Dimensi Realitas
Dimensi realitas ini mengandung
makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang
berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki
oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi pancasila memiliki ciri
ciri antara lain sebagai berikut:
● Tidak bersifat utopis
● Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat
tertutup melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang
mampu melakukan perubahan.
● Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis.
Keterbukaan ideologi pancasila harus
selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Stabilitas nasional yang dinamis
- Larangan untuk memasukan pemikiran yang
mengandung nilai
ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
- Mencegah perkembangan paham liberal
- Penciptaan norma yang baru harus
melalui konsensus
Perwujudan Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
- Perwujudan nilai pancasila
dibidang politik.
- Perwujudan nilai pancasila
dibidang ekonomi.
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai nilai pancasila
ditegaskan dalam UUD NRI 1945 pasal 33.
- Perwujudan Nilai Pancasila di bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional
adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila modernisasi
tidak berarti ‘’westernisasi’’ namun lebih diartikan sebagai proses perubahan
menuju ke arah kemajuan.
- Perwujudan Nilai Pancasila di
bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam
UUD NRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara.
BAB II
Pokok Pembukaan UUD NRI 1945
A.
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD RI Tahun 1945
1. Pokok Pikiran Pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan(pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
diterima aliran negara persatuan.
2.
Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia(pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan/citacita yang ingin dicapai
dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan merupakan suatu
kausa-finalis(sebab-tujuan) dapat menentukan jalan serta aturan yang harus
dilaksanakan dalam UUD untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal
persatuan.
Pokok pikiran ketiga menjelaskan negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
u Pokok pikiran keempat menjelaskan negara berdasarkan atas Ketuhanan yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab(pokok pikiran
ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi
pekerti yang luhur.
. Arti Penting Pokok Pemikiran Pembukaan UUD NRI 1945
Penjelasan UUD NRI tahun 1945
menegaskan bahwa pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
UUD Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan citacita
hukum(reichside) yang menguasai hukum dasar/negara baik hukum tertulis(UUD)
maupun hukum yang tidak tertulis. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan
bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 adalah
sumber hukum tertinggi di Indonesia.
u UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal pasal yang merupakan perwujudan pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945, yang tidak lain
adalah nilai nilai Pancasila.
BAB III
Kepatuhan
terhadap Hukum
u Hakikat Hukum
Aturan yang berlaku di
masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan
dan hukum.
Pengertian Hukum
Hukum itu merupakan aturan,tata
tertib dan kaidah hidup.
Pendapat Van Apeldown bahwa definisi tentang hukum adalah sangat sulit
untuk mengadakannya sesuai kenyataan.
u D Di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut:
- Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan
ditetapkan oleh badan badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat
memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Ø i Karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah
atau larangan tersebut harus di patuhi oleh semua orang. Hukum memiliki sifat
memaksa dan mengatur.
Ø Hukum memiliki tugas sebagai berikut :
1)
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang didalam
masyarakat.
2)
Menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadailan,kemakmuran,kebahagiaan,dan
kebenaran.
3)
Menjaga jangan sampai terjadi pebuatan main hakim
sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
u d Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
a.
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1. Hukum UU, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang undangan.
2. Hukum kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.
aHukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah
suatu negara tertentu.
lamHukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional dan berlaku secara
universal.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja, yaitu kumpulan kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja
untuk para anggotanya.
c. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1.
Hukum
tertulis yang dibedakan atas dua macam hukum sebagai berikut:
- Hukum tertulis yang
dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur
dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
- Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun
secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah pisah sehingga sering masih
menentukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.
iHukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan
diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut
prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.\
d. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
- Ius constitutum(hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
-
aIus constituendum(hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
e) Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum material, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal yang
dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang
mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
-
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
g. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
-
Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
-
Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
h. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
individu(warga negara) menyangkut kepentingan umum(publik).Hukum publik terbagi
atas:
-
nHukum Pidana
-
Hukum Tatanegara
-
Hukum Tata Usaha Negara(administratif)
-
Hukum Internasional
● Hukum privat(sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai
pribadi. Hukum privat terbagi atas:
-
Hukum Perdata
-
Hukum Perniagaan(dagang).
tTujuan Hukum
Tujuan ditetapkannya hukum bagi
suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan
yang sewenang wenangnya, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan suasana
yang tentram, aman dan damai.
aranya sebagai
berikut:
Catatannya mempermudah untuk diingat dan dibaca
BalasHapusLucky Club: Casino Site | Lucky Club
BalasHapusLucky Club is a gaming and entertainment luckyclub.live destination that provides an exciting experience for all kinds of fans. Sign up today to be transported to the next level. Rating: 4.4 · 6,400 votes